Pengertian Hubungan Istimewa

Home > Pengertian Hubungan Istimewa

Dari pengertian atas Transfer pricing berdasarkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dimana transfer pricing hanya bisa di terapkan jikaterjadi transaksi hubungan istimewa. Maka pertanyaan selanjutnya, Lantas apa ituHubungan Istimewa?

Hubungan Istimewa menurut ketentuan yang diatur di Pasal 18 ayat (4) Undang-undangPPh dianggap ada apabila:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsungpaling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubunganantara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen)pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak ataulebih yang disebut terakhir;
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajakberada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;atau
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garisketurunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Selain di Undang-undang PPh, ketentuan hubungan istimewa juga diatur di Pasal 2 ayat(2) Undang-Undang PPN.

  1. dua atau lebih Pengusaha, langsung atau tidak langsung berada dibawahpemilikan atau penguasaan Pengusaha yang sama, atau
  2. Pengusaha yang satu menyertakan modal 25% (dua puluh lima persen) atau lebihdari jumlah modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusahayang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebihpada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebihyang disebut terakhir.

Ketentuan hubungan istimewa juga diatur di tax treaty (P3B). Biasanya diatur di Pasal 9 tentang Associated Enterprises. Sebagai contoh, berikut saya kutipkan Pasal 9 taxtreaty antara Indonesia dengan Singapura:

Where:

  1. an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in themanagement, control or capital of an enterprise of the other Contracting State; or
  2. the same persons participate directly or indirectly in the management, control orcapital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the otherContracting State;

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in theircommercial or financial relations which differ from those which would be made betweenindependent enterprises, any profits which would, but for those conditions, have accruedto one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, maybe included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Terjemahan:

Pasal 9

PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA Apabila

  1. suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secaralangsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan ataumodal suatu perusahaan diNegara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
  2. orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turutserta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negarapihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya padaPersetujuan;

 

orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turutserta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negarapihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya padaPersetujuan;

Disc. On


Untuk yang ingin berkonsultasi maupun mendapatkan hal-hal terbaru dalam dunia pajak silakan

Naufal Akbarsyah Gunawan
Tax and Trnasfer Pricing Consultant
+62 859 2934 8595
[email protected]

More Posts

Share:

Send Us A Message