Pajak Masukan yang Ditagih Ketetapan Pajak: Apa Saja Syarat Agar Tetap Bisa Dikreditkan?

Home > Pajak Masukan yang Ditagih Ketetapan Pajak: Apa Saja Syarat Agar Tetap Bisa Dikreditkan?

(Ketentuan Pasal 381 PMK 81 Tahun 2024)

Latar Belakang

Pajak Masukan pada prinsipnya dapat dikreditkan. Namun Pajak Masukan yang ditagih melalui SKP apakah masih bisa dikreditkan?

Dasar Hukum

  • Undang-Undang PPN dan UU HPP
  • PMK Nomor 81 Tahun 2024 pasal 381
  • Pasal 381 PMK 81/2024

Inti Ketentuan Pasal 381 ayat (1):

  • Pajak Masukan yang ditagih dengan SKP
  • Atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP), impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
  • Dapat dikreditkan sebesar pokok pajak

Syarat Pengkreditan :

  • Ketetapan pajak dimaksud merupakan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan hanya untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Pengusaha Kena Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;
  • SKP telah dilunasi baik pokok maupun sanksinya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
  • Tidak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak seperti tidak mengajukan permohonan keberatan (ps 25 KUP), banding (ps 27 KUP), pengurangan atau penghapusan Sanksi administratif (Pasal 36 ayat (1)huruf a KUP), pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak (Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP), pembatalan hasil Pemeriksaan pajak atau ketetapan pajak (Pasal 36 ayat (1) huruf d KUP), peninjauan kembali dan tidak mengajukan gugatan.

sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(5) Ketetapan pajak yang dilampiri dengan seluruh Surat

Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang

  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
  • Pengkreditan Pajak Masukan dilakukan dengan cara melaporkan SSP atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan pajak.

More Posts

Pajak Pada UMKM

Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (WP UMKM) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih

Kenaikan PPN Indonesia

Baru-Baru ini heboh diresmikannya undang-undang kenaikan PPN menjadi 12%, Banyak masyarakat yang masih kurang memahami

Share:

Send Us A Message