
Pajak Pada UMKM
Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (WP UMKM) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5%. Perhitungan pajak bagi UMKM menggunakan bruto per bulan sehingga perhitungannya lebih sederhana. Dalam rangka mendorong perkembangan bisnis UMKM, pemerintah