Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB dikenakan ketika terjadi transaksi jual
Home > Article
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB dikenakan ketika terjadi transaksi jual
Hotel merupakan fasilitas penyedia jasa yang penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran. Secara umum, sumber penghasilan utama jasa perhotelan bersumber dari yaitu penyewaan
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam
Perusahaan yang membayar gaji pegawai namun pegawai masih dibawah PTKP sehingga PPh Ps. 21 terutang NIHIL tetap mempunyai kewajiban untuk membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah yang dilakukan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan di Indonesia. Ini
Penjelasan lebih lanjut selain dari Undang-Undanga PPh maupun Undang-Undang PPNtentang Hubungan Istimewa ternyatajuga diatur lebih detail dalam Peraturan MenteriKeuangan Pasal 4 ayat (1) PMK No.
Taxsign Nusantara Consulting (TNC) was established with a desire to deliver excellent taxation services with a high degree of integrity and commitment. Taxsign aims to bring satisfaction to our clients as our signature.
© 2022 TaxSign. All rights reserved.