
Pajak Pada UMKM
Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (WP UMKM) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak mendapatkan fasilitas Pajak
Home > Article

Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (WP UMKM) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak mendapatkan fasilitas Pajak

Baru-Baru ini heboh diresmikannya undang-undang kenaikan PPN menjadi 12%, Banyak masyarakat yang masih kurang memahami informasi atas kenaikannya tarif PPN tersebut, artikel ini akan membahas

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi dari dalam maupun luar negeri.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB dikenakan ketika terjadi transaksi jual

Hotel merupakan fasilitas penyedia jasa yang penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran. Secara umum, sumber penghasilan utama jasa perhotelan bersumber dari yaitu penyewaan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam