SPT MASA PPh PASAL 21 WALAUPUN NIHIL SEBELUM TANGGAL 20

Home > SPT MASA PPh PASAL 21 WALAUPUN NIHIL SEBELUM TANGGAL 20

Perusahaan yang membayar gaji pegawai namun pegawai masih dibawah PTKP sehingga PPh Ps. 21 terutang NIHIL tetap mempunyai kewajiban untuk membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dan melaporkan SPT Masa PPh Ps. 21 paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Misal Masa Juni 2024 harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 Juli 2024.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-2/PJ/2024 tanggal 19 Januari 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

  1. Pemotong Pajak yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 harus:
  2. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26;
  3. memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Penerima Penghasilan; dan
  4. melaporkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Pasal 3 ayat (2)

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap dibuat dalam hal:

  1. tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  2.  jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong nihil karena:
    1. adanya surat keterangan bebas; atau
    2.  dikenakan tarif 0% (nol persen);
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
  5. jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.

Jadi walaupun PPh ps. 21 NIHIL, jangan lupa untuk tetap membuat bukti potong PPh ps. 21 dan melaporkannya tepat waktu ya.

More Posts

Pemadanan NIK dan npwp

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah yang dilakukan

Share:

Send Us A Message