Pemadanan NIK dan npwp

Home > Pemadanan NIK dan npwp

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah yang dilakukan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan di Indonesia. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan memudahkan pelacakan serta pengelolaan data perpajakan.

Wajib Pajak dalat melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online yaitu pajak.go.id. Adapun Langkah-Langkah Pemadanan NIK adalah sebgai berikut:

  1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas. Jika belum memiliki akun, buat akun baru dengan mengisi data yang diperlukan. Kemudianklik menu Login
  2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
  4. Klik tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

More Posts

Share:

Send Us A Message