Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Home > Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB dikenakan ketika terjadi transaksi jual beli, hibah, waris, tukar menukar, pemasukan dalam perusahaan, atau peristiwa lain yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Dasar Hukum: BPHTB diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana BPHTB adalah salah satu pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah.

  1. Dasar Penghitungan

BPHTB dihitung dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang biasanya berdasarkan harga transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi.

Untuk menghitung BPHTB, rumusnya adalah:

BPHTB = 5% × (NPOP – NPOPTKP)

NPOP        : Nilai Perolehan Objek Pajak, yaitu nilai transaksi atau NJOP.

NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yaitu nilai batas bebas BPHTB yang ditetapkan oleh masing-masing daerah (berbeda setiap daerah).

Contoh Penghitungan: Jika nilai transaksi tanah adalah Rp500 juta dan NPOPTKP di daerah tersebut adalah Rp60 juta, maka perhitungan BPHTB sebagai berikut:

  • NPOP-KP = Rp500 juta – Rp60 juta = Rp440 juta
  • BPHTB yang harus dibayar = 5% x Rp440 juta = Rp22 juta.

 

  1. Peristiwa yang Dikenakan BPHTB:

 

  1. Jual beli.
  2. Hibah atau hibah wasiat.
  3. Tukar menukar tanah atau bangunan.
  4. Masuknya tanah atau bangunan dalam perusahaan atau badan hukum.
  5. Penggabungan, peleburan, pemekaran, atau likuidasi badan usaha.
  6. Peralihan hak lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

  1. Saat Pembayaran

Pembayaran BPHTB harus dilakukan sebelum transaksi peralihan hak, seperti saat jual beli, hibah, waris, atau perolehan hak lainnya, disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). BPHTB wajib dilunasi terlebih dahulu agar proses balik nama atau sertifikasi tanah dapat diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  1. Prosedur Pembayaran
  • Mengisi Formulir SSPD BPHTB: Surat Setoran Pajak Daerah untuk BPHTB diisi oleh wajib pajak.
  • Melakukan Pembayaran: Pembayaran dilakukan melalui bank atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.
  • Pelaporan dan Pengesahan: Setelah pembayaran, bukti pelunasan dilampirkan dalam dokumen peralihan hak untuk pengesahan di PPAT.
  1. Keringanan atau Pembebasan

Beberapa daerah memberikan keringanan atau pembebasan BPHTB untuk perolehan hak tertentu, seperti untuk perolehan hak karena waris atau hibah kepada keluarga dekat. Persyaratan dan prosedur keringanan atau pembebasan ini juga berbeda antar daerah.

More Posts

Pemadanan NIK dan npwp

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah yang dilakukan

Share:

Send Us A Message