Kenali Kriteria Jasa Perhotelan Yang Dikenai dan Tidak Dikenai PPN

Home > Kenali Kriteria Jasa Perhotelan Yang Dikenai dan Tidak Dikenai PPN

Hotel merupakan fasilitas penyedia jasa yang penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran. Secara umum, sumber penghasilan utama jasa perhotelan bersumber dari yaitu penyewaan ruanagan untuk kegiatan acara atau pertemuan (seminar, workshop, meeting, dll), penyajian makanan dan minuman, dan penyewaan kamar. Disamping itu, terdapat sumber penghasilan lainnya yang bersumber dari jasa lapangan golf dan tenis, jasa water sport, persewaan ruangan/bangunan hotel untuk toko/kios, jasa fitness centre, jasa laundry, dan lainnya.

Dari sisi pengenaan PPN, tidak semua layanan yang disediakan oleh hotel dikenakan PPN. Beberapa layanan dikecualikan sebagai objek PPN. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui layanan hotel mana yang dikenakan PPN dan yang tidak.

Berdasarkan PMK-158/PMK.010/2015 stdd PMK-70/PMK.03/2022 berikut merupakan kriteria jasa tertentu dalam jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN:

  1. Jasa penyewaan kamar di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping)

Jasa penyewaan kamar meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang terkait untuk tamu yang menginap

  1. Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping)

Meskipun terdapat beberapa jasa perhotelan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat juga beberapa layanan yang dikenakan PPN. Adapun 3 jenis jasa perhotelan yang dikenai PPN adalah sebagai berikut:

  1. Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, antara lain sewa ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, estoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
  2. Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya (didasarkan atas izin usahanya); dan
  3. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

More Posts

Pemadanan NIK dan npwp

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah yang dilakukan

Share:

Send Us A Message