KAPAN MULAI BERLAKU NPWP 16 DIGIT?

Home > KAPAN MULAI BERLAKU NPWP 16 DIGIT?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

Pasal 2

1. Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
– Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain.
– Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud.
2. Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain, yang meliputi:
– Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration).
– Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online.
– Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP).
– Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
– Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
– Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).
– Pengajuan keberatan (e-Objection).
3. Jenis dan penjelasan layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha diumumkan kepada masyarakat secara bertahap.
4. Layanan administrasi selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.

Pasal 3

Dalam hal sistem administrasi Pihak Lain belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pihak Lain menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Penggunaan NPWP 16 digit dimulai 1 Juli 2024, Dengan masa transisi sampai dengan 31 Desember 2024, Persiapkan dari sekarang ya.

More Posts

Pemadanan NIK dan npwp

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah yang dilakukan

Share:

Send Us A Message