
Pajak Pada UMKM
Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (WP UMKM) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak mendapatkan fasilitas Pajak
Home > Article
Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (WP UMKM) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak mendapatkan fasilitas Pajak
Baru-Baru ini heboh diresmikannya undang-undang kenaikan PPN menjadi 12%, Banyak masyarakat yang masih kurang memahami informasi atas kenaikannya tarif PPN tersebut, artikel ini akan membahas
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi dari dalam maupun luar negeri.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB dikenakan ketika terjadi transaksi jual
Hotel merupakan fasilitas penyedia jasa yang penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran. Secara umum, sumber penghasilan utama jasa perhotelan bersumber dari yaitu penyewaan
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam
Taxsign Nusantara Consulting (TNC) was established with a desire to deliver excellent taxation services with a high degree of integrity and commitment. Taxsign aims to bring satisfaction to our clients as our signature.
© 2022 TaxSign. All rights reserved.