Apa Itu PPnBM? Kenali Pajak yang Berlaku untuk Barang Mewah!

Home > Apa Itu PPnBM? Kenali Pajak yang Berlaku untuk Barang Mewah!

Apa Itu PPnBM? Kenali Pajak yang Berlaku untuk Barang Mewah!

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi dari dalam maupun luar negeri. Pemungutan Pajak tersebut hanya dikenakan satu kali pemungutan, yaitu pada saat barang telah diserahkan. Tujuan dari adanya PPnBM yaitu upaya pemerataan pajak, pengendalian pola konsumtif pada barang, dan perlindungan untuk produsen kecil. Berikut beberapa kriteria pengenaan PPnBM, yaitu:

  • Barang mewah yang tidak termasuk kebutuhan pokok;
  • Barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  • Barang mewah yang bisa dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan di atas rata-rata;
  • Barang mewah yang digunakan untuk menunjukkan status sosial.

 

Golongan Barang dengan Tarif 10%

Kategori yang termasuk adalah kendaraan umum, alat rumah tangga, alat pendingin, TV, dan produk minuman non-alkohol.

 

Golongan Barang dengan Tarif 20%

Kategori yang termasuk hunian mewah, kendaraan bermotor, peralatan fotografi serta videografi, peralatan fitness, dan beberapa jenis permadani, dsb.

 

Golongan Barang dengan Tarif 25%

Kategori yang termasuk adalah golongan kendaraan berat berbahan bakar solar, seperti mobil van, pickup, minibus, dan truk muatan kecil.

 

Golongan Barang dengan Tarif 35%

Kategori yang termasuk adalah minuman non-alkohol, produk kristal, barang pecah belah, dan barang dengan kualitas kulit import seperti tas dan sepatu.

 

Golongan Barang dengan Tarif 40%

Pada golongan ini, barang mewah hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu dengan penghasilan yang cukup tinggi. Kategori yang termasuk yaitu balon udara atau jenis pesawat tanpa tenaga penggerak, dan peluru senjata api milik pribadi.

 

Golongan Barang dengan Tarif 50%

Kategori yang termasuk adalah memiliki secara pribadi pesawat udara dengan tenaga penggerak, helikopter, jet pribadi, senjata api milik pribadi, revolver, dan pistol lainnya.

 

Golongan Barang dengan Tarif 75%

Pada golongan ini, jenis barang mewah yang dimiliki pribadi berupa transportasi laut, seperti kapal feri, kapal pesiar, dan yacht.

 

 

Contoh PPN dan PPnBM yang terutang:

Penyerahan kendaraan mobil Van dengan harga jual Rp1.225.000.000

PPN = 12% x Rp1.225.000.000.

= Rp147.000.000.

PPnBM = 25% x Rp1.225.000.000.

= Rp306.250.000.

 

Maka PPN dan PPnBM yang terutang atas transaksi tersebut menjadi Rp453.250.000.

More Posts

Pajak Pada UMKM

Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (WP UMKM) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih

Kenaikan PPN Indonesia

Baru-Baru ini heboh diresmikannya undang-undang kenaikan PPN menjadi 12%, Banyak masyarakat yang masih kurang memahami

Share:

Send Us A Message