Tes Kewajiban TP Doc

Home > Tes Kewajiban TP Doc

Perlukah membuat TP Doc?

Pertanyaan berikut ditujukan untuk mengidentifikasi kewajiban pembuatan TP Doc di perusahaan anda.

Question 1:

Apakah terdapat transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa pada tahun berjalan pada
perusahaan anda?

Question 2:

Apakah pada tahun pajak sebelumnya perusahaan anda mencapai peredaran bruto lebih dari Rp.50 Milliar?

Question 3:

Apakah pada tahun pajak sebelumnya perusahaan anda melakukan transaksi afiliasi barang berwujud lebih dari Rp. 20 Milliar?

Question 4:

Apakah pada tahun pajak sebelumnya perusahaan anda memiliki transaksi afiliasi jasa, bunga, barang tidak berwujud atau transaksi lainnya lebih dari Rp. 5 Milliar

Question 5:

Apakah pada tahun pajak berjalan perusahaan Anda melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari tarif pada Pasal 17 UU PPh?

insight 1:

Penjelasan mengenai hubungan istimewa dan pihak afiliasi :

Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi :

  1. Transaksi Afiliasi, adalah transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan Pihak Afiliasi.
  2. Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak
    Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan
    transaksi dan harga transaksi.
    (PMK 22/03/2020)

Pasal 18 Ayat (4) Undang – Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa hubungan istimewa
dianggap ada apabila :

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah
    25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan
    penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau
    lebih; atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di
    bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus
    dan/atau ke samping 1 (satu) derajat.

insight 2:

Penjelasan mengenai peredaran bruto atau omzet :

Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari pihak afiliasi dan pihak independen, sehubungan dengan pekerjaan, usaha atau kegiatan
utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon, rabat, dan pengurang lainnya.

insight 3:

Penjelasan mengenai transaksi barang berwujud :

Transaksi barang berwujud merupakan transaksi dan/atau beli barang berwujud dalam bentuk
apapun dan/atau kepada pihak afiliasi

insight 4:

Penjelasan mengenai nilai transaksi afiliasi :

Nilai transaksi lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) adalah untuk masing-masing
penyediaan jasa atau pembayaran bunga atau pemanfaatan barang tidak berwujud seperti
pembayaran royalti, atau Transaksi Afiliasi lainnya.

insight 5:

Penjelasan mengenai tarif pajak penghasilan :

Berdasarkan dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (b) UU Pajak Penghasilan, bahwa Tarif Umum Pajak
Penghasilan Badan di Indonesia adalah 25% untuk Tahun 2010-2019 dan 22% untuk Tahun
2020-sekarang.

Kesimpulan 1:

Berdasarkan Threshold Test, Perusahaan anda tidak diwajibkan untuk membuat Transfer Pricing
Documentation (TP Doc) Master File maupun Local File.

Kesimpulan 2:

Berdasarkan Threshold Test, Perusahaan anda tidak diwajibkan untuk membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Master File maupun Local File.

Namun berdasarkan Pasal 3 dari PMK No 213/03/2016, perusahaan anda tetap perlu membuktikan dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP)

Kesimpulan 3:

Berdasarkan Threshold Test, Perusahaan anda diwajibkan untuk membuat Transfer Pricing
Documentation (TP Doc) Master File dan Local File.