Penjelasan lebih lanjut selain dari Undang-Undanga PPh maupun Undang-Undang PPNtentang Hubungan Istimewa ternyatajuga diatur lebih detail dalam Peraturan MenteriKeuangan Pasal 4 ayat (1) PMK No. 22/PMK.03/2020.
Hubungan Istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihakdengan pihak lainnya Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihakdengan pihak lainnya merupakan keadaan pihak tersebut mengendalikan pihak yang lainatau tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Hubungan istimewa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satupihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
- Kepemilikan atau penyertaan modal;
- penguasaan; atau
- hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Penjelasan
- Hubungan Istimewa Karena Kepemilikan
Sebab pertama hubungan istimewa adalah penyertaan modal saham diperusahaan minimal 25% atau lebih. Penyertaan modal terbagi dua, yaitupenyertaan modal langsung dan penyertaan modal tidak langsung.
Penyertaan modal langsung artinya perusahaan induk langsung memiliki sahamanak.
Misalnya, PT A (Induk) mempunyai 50% saham PT B. (Anak) Pemilikan sahamoleh PT A merupakan penyertaan langsung.
Sedangkan Penyertaan modal tidak langsung artinya perusahaan induk memilikiporsi kepemilikan saham melalui anak perusahaan. Contohnya, penyertaan tidaklangsung adalah PT A kepada PT C. Porsi kepemilikan 25% yaitu dari 50% sahamdi PT B, dikalikan dengan 50% saham PT B di PT C. - Hubungan Istimewa Karena Faktor Penguasaan
hubungan istimewa terjadi karena faktor penguasaan. hubungan istimewa ini bisaterjadi karena penguasaan manajemen, dan penggunaan teknologi.
Penguasaan manajemen tidak harus secara formal disebut dalam dokumenperusahaan atau struktur organisasi. Pada praktiknya, bisa jadi seseorangmenguasi beberapa perusahaan tetapi secara formal tidak tercatat sebagaipengurus. Ya, semacam penguasa di balik layar.
Penguasaan manajemen memungkinkan seseorang menentukan harga transaksitidak berdasarkan harga wajar. Bisa lebih besar atau lebih kecil dari harga wajar.
Sebagai contoh, jika transaksi dengan perusahaan yang pengenaan PPh-nyamenggunakan PPh final, maka manajemen dapat mengalihkan laba di perusahaanyang dikenakan PPh final. Tujuannya agar pajak lebih kecil.
Atau jika lawan transaksi ada yang masih rugi, bisa jadi keuntungkan akan digeserke perusahaan yang masih rugi sehingga ruginya jadi kecil ataupun tidak rugi tapilabanya sedikit. Sehingga pajaknya juga lebih kecil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 hubunganistimewa karena penguasaan dianggap ada apabila:
• satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain,secara langsung dan/atau tidak langsung;
• dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secaralangsung dan/atau tidak langsung;
• terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibatatau berpartisipasi di dalam pengambilan
• keputusan manajerial atauoperasional pada dua pihak atau lebih;
• para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakandiri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau - Hubungan Istimewa Karena Faktor Keluarga
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurussatu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarahdalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara. Yang dimaksuddengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalahmertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garisketurunan ke samping satu derajat” adalah ipar.
Disc. On
Untuk yang ingin berkonsultasi maupun mendapatkan hal-hal terbaru dalam dunia pajak dapat menghubungi kami melalui kontak dibawah ini:
Naufal Akbarsyah Gunawan S.M.,CTT.,AP-CTP.
Tax and Transfer Pricing Consultant
+62 859 2934 8595
[email protected]