Baru-Baru ini heboh diresmikannya undang-undang kenaikan PPN menjadi 12%, Banyak masyarakat yang masih kurang memahami informasi atas kenaikannya tarif PPN tersebut, artikel ini akan membahas mengenai kenaikan tarif dan cara menghitung ppn terbaru.
Kenaikan PPN Menjadi 12%
Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024 Pemerintah menetapkan tarif 12% berlaku untuk impor atau penyerahan barang mewah di indonesia, seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang dikenakan PPnBM. Sedangkan untuk nilai PPN bagi BKP dan JKP yang tidak tergolong barang mewah Perhitungannya menjadi 11/12 dari harga jual yang setara dengan pengenaan tarif PPN 11%.
Barang mewah seperti apa yang dikenai PPN 12%?
Barang mewah yang dikategorikan dikenakan PPN 12%, antara lain:
- Tidak termasuk kebutuhan pokok/dasar.
- Dimiliki oleh segmen masyarakat dengan daya beli tinggi.
- Memiliki harga jual jauh di atas barang sejenis dengan spesifikasi standar.
Sebagai contoh:
- Televisi premium yakni berukuran di atas 75 inci atau teknologi canggih seperti OLED (Organic Light Emitting Diode).
- Barang Impor premium yang bermerek international.
- Peralatan rumah tangga, seperti vacuum cleaner robot dan oven, lemari es kapasitas besar dan fitur canggih.
- Masuk kategori Mobil Sport/Supercar dengan harga jual diatas Rp2.000.000.000 (Rp2 miliar).
- Masuk kategori Motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- Mobil listrik premium dengan spesifikasi tinggi.
- Properti mewah seperti rumah, apartemen, Kondominium, Townhouse dengan harga minimal Rp30.000.000.000 (Rp30 miliar).
- Perhiasan eksklusif seperti berlian, emas, atau batu mulia lainnya dengan desain khusus.
- Layanan ekslusif seperti Kapal pesiar pribadi, Yacht Club.
- Pesawat pribadi, Jet pribadi, Balon udara.
Rumus Perhitungan :
Barang mewah yang dikenai PPnBM
12 % x harga jual atau nilai impor.
Barang dan jasa selain barang mewah
12 % X 11/12 x harga jual, nilai impor, atau penggantian.
Meski resmi berlaku per tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN 12% ini baru akan efektif berlaku per Februari 2025. Terdapat Masa Transisi dari Januari – Februari:
Masa Transisi (1 – 31 Januari 2025)
Masa dimana peresmian berlakunya tarif PPN 12% tahun 2025 sesuai Undang-Undang yang telah disahkan pada tahun 2021 lalu. Pada masa ini tarif 12% belum efektif, sehingga wajib pajak masih menggunakan tarif PPN 11% atau tarif PPN 12% dengan DPP nilai lain.
Barang Mewah:
DPP menggunakan nilai lain (11/12 dari harga jual).
Barang Non-Mewah: Tidak mengalami perubahan dan tetap menggunakan ketentuan nilai lain (11/12 dari harga jual).
Contoh Perhitungan Masa Transisi:
Penyerahan kendaraan mobil dengan harga jual Rp600.000.000
= 12% x (11/12 x Rp600.000.000)
= Rp66.000.000.
Masa Penerapan (1 Februari 2025)
Masa efektif mulai diterapkannya PPN 12%, sehingga perhitungan untuk PPnBM berubah sesuai dengan pasal 5 huruf a PMK 131 Tahun 2024.
Barang Mewah:
DPP menggunakan nilai lain (12% dari harga jual).
Barang Non-Mewah: Tidak mengalami perubahan dan tetap menggunakan ketentuan nilai lain (11/12 dari harga jual).
Contoh Perhitungan Masa Penerapan Barang Mewah:
Penyerahan kendaraan mobil dengan harga jual Rp600.000.000.
= 12% x Rp600.000.000
= Rp72.000.000.
Barang Non-Mewah:
Penyerahan komputer dengan harga jual
Rp12.000.000.
= 12% x (11/12 x Rp12.000.000)
= Rp1.320.000.
Contoh PPN dan PPnBM yang terutang:
Penyerahan kendaraan mobil Van dengan harga jual Rp1.225.000.000
PPN = 12% x Rp1.225.000.000
= Rp147.000.000.
PPnBM = 25% x Rp1.225.000.000
= Rp306.250.000.
Maka PPN dan PPnBM yang terutang atas transaksi tersebut menjadi Rp453.250.000.