Pajak Pada UMKM

Home > Pajak Pada UMKM

Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (WP UMKM) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5%. Perhitungan pajak bagi UMKM menggunakan bruto per bulan sehingga perhitungannya lebih sederhana.

Dalam rangka mendorong perkembangan bisnis UMKM, pemerintah menetapkan masa berlaku tertentu dalam penggunaan tarif final 0,5%. Hal tersebut diatur dalam Pasal 59 PP Tahun 2022. Penggunaan tarif PPh final 0,5% UMKM berakhir dalam jangka waktu:

  • Paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi;
  • Paling lama 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan
  • paling lama 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas

 

Pajak yang Harus Dibayarkan UMKM

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memahami kewajiban perpajakan merupakan langkah penting dalam menjalankan bisnis yang patuh terhadap hukum. Kewajiban pajak UMKM terbagi menjadi dua, yaitu pajak yang harus dibayarkan atau dilaporkan setiap bulan (Pajak Masa) dan pajak tahunan. Penjelasannya sebagai berikut::

 

A. Pajak Bulanan

Pajak yang dibayarkan atau dilaporkan setiap bulannya biasa disebut Pajak Masa, terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 berlaku jika UMKM punya karyawan
  • PPh Pasal 23 adanya transaksi jasa dengan WP dalam negeri
  • PPh Pasal 26 jika dikenakan transaksi jasa dengan WP luar negeri
  • PPh Pasal 4 ayat 2 apabila terdapat sewa gedung/kantor dan lainnya
  • PPh Final jika UMKM menggunakan tarif PPh 0,5%, pajak ini wajib dibayarkan berdasarkan omzet bulanan.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan jika UMKM sudah berstatus PKP, dengan omzet tahunan lebih dari Rp4,8 miliar.

B. Pajak Tahunan

kewajiban pajak yang dibayarkan atau dilaporkan secara tahunan atau disebut Tahunan Pajak, sebagai berikut:

  • PPh Badan
    Bagi UMKM yang tergolong sebagai pengusaha dengan skala usaha menengah, mereka dikenakan PPh Badan yang dibayar setahun sekali. Sebagai alternatif, pengusaha juga dapat melakukan pembayaran melalui angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Dengan cara ini, pengusaha dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih fleksibel dan terencana, sehingga tidak terbebani dengan pembayaran yang besar sekaligus di akhir tahun.

Cara Pelapor SPT Tahunan UMKM

  1. Dokumen yang Diperlukan untuk Wajib Pajak (WP) Pribadi UMKM
    Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi UMKM, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
  • Formulir 1770
  • Laporan Keuangan Usaha: Termasuk neraca dan laporan laba rugi, jika menggunakan metode pembukuan.
  • Laporan Peredaran Bruto: Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya, jika menggunakan metode NPPN.
  • Daftar Perhitungan Peredaran Bruto: Jika menggunakan perhitungan sesuai dengan PP 55/2022.
  1. Dokumen yang Diperlukan untuk Wajib Pajak (WP) Badan UMKM
    Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan UMKM, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
  • Formulir SPT PPh Badan 1771
  • Laporan Keuangan: Termasuk laporan laba rugi dan neraca.
  • Daftar Penyusutan: Untuk menghitung penyusutan aset yang digunakan dalam usaha.

Dengan menyiapkan dokumen-dokumen ini secara lengkap dan tepat, proses pelaporan pajak UMKM akan berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

More Posts

Kenaikan PPN Indonesia

Baru-Baru ini heboh diresmikannya undang-undang kenaikan PPN menjadi 12%, Banyak masyarakat yang masih kurang memahami

Share:

Send Us A Message